<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Menari-Nari Diatas Penderitaan Rakyat
“Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
Rabu, 20 Mei 2020 - 14:17:55 WIB
Dok : Massa mahasiswa dari Aliansi Pemantau Lembaga Negara (APLAN) melakukan aksi demo dengan bakar ban, di lampu merah tol Bekasi Barat
TERKAIT:
 
  • “Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
  •  

    BEKASI, Tiraskita.com – Puluhan massa mahasiswa dari Aliansi Pemantau Lembaga Negara (APLAN) melakukan aksi demo dengan bakar ban, di lampu merah tol Bekasi Barat, Rabu (20/5/2020) siang ini.

    Abdi Maulana Koordinator Massa Aksi APLAN dalam orasinya mengecam perilaku korup oknum-oknum pejabat Pemkot Bekasi yang diduga telah menari-nari diatas penderitaan rakyat, dengan mengkorupsi dana Bansos Covid-19 untuk warga miskin di Kota Bekasi.

    Selain itu para mahasiswa juga mengecam keras perilaku oknum pejabat Humas Pemkot Bekasi, yang selama ini diduga arogan dan melakukan intimidasi terhadap media yang memberitakan press release APLAN dalam mengkritisi dugaan korupsi Bansos Covid-19 Kota Bekasi selama ini.

    “Bahkan semua itu dipertontonkan oleh oknum pejabat Humas Pemkot Bekasi tersebut, pada saat hari kebebasan pers dunia, pada tanggal 3 Mei 2020 lalu,”kata Abdi Maulana, dalam orasinya.

    Selain para mahasiswa juga menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para oknum pejabat Pemkot Bekasi yang diduga melakukan korupsi dana Bansos Covid-19.

    Pada press release APLAN tertulis yang dibagikan kepada warga pengguna jalan di pertigaan tol Bekasi Barat tertulis, sbb :

    AGITASI (Aliansi Pemantau Lembaga Negara)

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Dalam keadaan Musibah Covid – 19 yang kita hadapi bersama, yang tidak kita inginkan untuk kita alami ini, dan yang kita tidak tahu kapan Tuntasnya massa Pandemi ini.

    Kami Sebagai Mahasiswa dan Pemuda sungguh sangat menyayangkan giat-giat yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, yang kami duga adanya seperti pencitraan semata, dan oknum-oknum terlibat yang tidak bertanggungjawab.

    Bagaimana tidak Polemik Bantuan Sosial Covid-19 Kota Bekasi yang di awali dengan temuan ketidak jelasan Bansos Covid-19 Kota Bekasi yang dimana Total harga sembako yang mulanya Rp. 199.800/sembako untuk 130.000 KK ternyata yang di terima warga hanya berkisar Rp. 127.854 dalam bentuk sembako untuk 150.000 KK, seharusnya Jikalau pun Rp. 127.854 Sembako itu untuk 203.000 KK sesuai Total dana pengajuan pertama.

    Dan Kami Sangat menyanyangi sikap Pemkot Bekasi ataupun Tim Bansos Covid-19 Kota Bekasi yang kami nilai kurang Koperatif, Ketika kami menaikkan berita di media coba di politisir oleh Humas Pemkot Bekasi yang di awali ada dugaan intimidasi kepada pihak media yang menaikkan berita, kemudian di Dramatisir oleh Humas Pemkot Bekasi melalui KADIS Ketahanan pangan, Pertanian dan Perikanan Alexander Zulkarnain yang dimana Steatment adanya peningkatan penerima Bansos Covid-19 Kota Bekasi.

    Oleh sebab itu Kami Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Lembaga Negara (APLAN) meminta :
    • Mendesak Walikota Bekasi untuk klarifikasi transparansi keterbukaan kepada public terkait dana keseluruhan bansos Covid – 19 Kota Bekasi.
    • Mengecam dan Menonjobkan Humas Pemkot Bekasi terkait indikasi dugaan intimidasi terhadap media di hari kebebasan media sedunia.
    Mendesak untuk menonjobkan oknum yang terlibat polemic Bansos Covid – 19 Kota Bekasi, diantaranya :
    1.     Wakil Walikota Bekasi
    2.     KADISDUKCAPIL Kota Bekasi
    3.     KADINSOS Kota Bekasi
    4.     KADIN UMKM
    5.     Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bekasi.
    Sekitar pukul 13.00wib tampak 1 unit truks polisi merapat ke lokasi massa aksi APLAN sehingga terjadi saling dorong, dan massa aksi APLAN terdesak ke pinggir jalan pertigaan tol Bekasi Barat.

    Pukul 13.30 Wib massa aksi akhirnya membubarkan diri, situasi lalu lintas di pertigaan tol Bekasi Barat kembali lancar.***

    Sumber : MediaGaruda.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com